Kamis, April 18, 2024
Google search engine
BerandaBojonegoroAkibat Mencuri, Penjara 7 Tahun Menanti Kades Bendonglateng Tuban

Akibat Mencuri, Penjara 7 Tahun Menanti Kades Bendonglateng Tuban

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Bendonglateng, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, berinisial SB (39 tahun) diringkus anggota Polres Bojonegoro. SB (39 tahun) ditahan polisi, karena disangka sebagai pelaku spesialis pencurian dengan cara membobol rumah korbannya disejumlah tempat di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

“Pada Kamis (01/11/2018) lalu, anggota Polres Bojonegoro menciduk Kades Bendonglateng (SB, 39 tahun), karena disangka sebagai pelaku pencurian di Bojonegoro,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (05/11/2018) siang.

Penangkapan Kades Bendonglateng ini diawali dari penangkapan pelaku pencurian sebelumnya pada hari yang sama, dimana petugas terlebih dulu mengamankan seorang warga desa yang sama, berinisial SM (60 tahun), yang disangka telah melakukan pencurian di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.

“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku SM (60 tahun) tersebut mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tempat bersama pelaku SB (39 tahun), yang juga merupakan Kadesnya, sehingga berdasarkan pengakuan tersebut, pelaku SB (39 tahun) ditangkap petugas,” tandas AKBP Ary Fadli.

Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan bahwa dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membobol rumah para korbannya di 5 (lima) lokasi yang berbeda, dan semuanya berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Modus operandi pelaku dengan cara masuk kedalam rumah korban yang kebanyakan sedang kosong ditinggal pergi pemiliknya. Dengan cara membobol atau mencongkel pintu rumah menggunakan sejumlah alat, dan kemudian mengambil barang-barang berharaga milik korbannya,” jelas Kapolres.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya TKP atau korban lain yang kemungkinan masih belum diakui oleh kedua pelaku.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, para korbannya menderita kerugian material sebesar Rp 30 juta,” imbuh AKBP Ary Fadli.

Disampaikan pula, atas perbuatannya, oleh penyidik kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Para pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR