Kamis, April 18, 2024
Google search engine
BerandaKehutananMabes Polri Sosialisasikan Pengamanan Hutan di Perhutani Jatim

Mabes Polri Sosialisasikan Pengamanan Hutan di Perhutani Jatim

Suaraairlangga.com, Surabaya – Pada Kamis (15/08/2019), Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia) melakukan sosialisasi Pedoman Kerja Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum diwilayah kerja Perum Perhutani (Perusahaan Hutan Negara Indonesia), di ruang Tectona Kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim) – Kota Surabaya.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Perhutani dan Polri yang dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada 31 Desember 2018 lalu oleh Direktur Utama Perhutani, Denaldy M. Mauna dan Inspektur Jenderal Pol. Deden Juhara, selaku Asisten Kapolri Bidang Operasi, Mabes Polri.

Dalam kegiatan ini diikuti segenap Administratur Perhutani diwilayah Divre Jatim dan jajarannya, sebagai pengendali perlindungan hutan dilapangan beserta jajaran Polisi selaku Perwira Pembina (Pabin) Jagawana di wilayah Perhutani Jatim.

Dalam sambutannya, Kepala Perum Perhutani Divre Jatim, Oman Suherman menyampaikan, jika Perum Perhutani Divre Jatim mengelola kawasan hutan seluas 1.116.074,23ha, yang terdiri dari Hutan Produksi seluas 796.252,27 ha dan Hutan Lindung seluas 319.821,96 ha.

Adapun dalam mengelola hutan tersebut kata Oman, Perhutani dibebani tugas salah satunya adalah kegiatan perlindungan hutan yang antara lain mencegah gangguan keamanan hutan baik berupa pencurian pohon, perambahan dan pengendalian kebakaran hutan.

Sementara itu Brigjend. Pol Ricky F Wakanno dalam dalam paparannya menjelaskan, bahwa gangguan keamanan hutan diwilayah kerja Perum Perhutani, baik terhadap kawasan hutan serta hasil hutan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan dan pencemaran terhadap sumberdaya hutan. Dan itu akan sangat mengganggu sendi-sendi ekonomi bangsa, dan bila berkembang akan mengakibatkan salah satu aspek timbulnya gangguan kamtibmas.

“Polri mempunyai tugas pokok antara lain memelihara kamtibmas dan berkepentingan untuk membantu pencegahan serta penegakan hukum. Karenanya untuk memudahkan pelaksanaan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap gangguan keamanan hutan, maka perlu adanya kerjasama antara Polri dan Perhutani,” ucap Brigjend. Pol Ricky F Wakanno.

Selanjutnya sosialisasi pedoman kerja dipaparkan Kombes Pol. Agus Susanto SIK, selaku Kabagpakat Rokerma KL Sops Polri. Menurutnya, kegiatan ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka pengamanan hutan dan penegakan hukum, dengan tujuan meningkatkan kerjasama yang sinergis dalam pengamanan hutan dan penegakan hukum diwilayah kerja Perhutani.

Pada sesi lainnya dalam sosialisasi ini juga disampaikan cara penegakan hukum terhadap tindak pidana dibidang kehutanan yakni ilegal logging, kebakaran hutan dan lahan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang disampaikan oleh AKBP Fatkhul Janah Kanit I Subdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR