Jumat, Maret 29, 2024
Google search engine
BerandaJagatianaMenggali Ide dan Inisiatif Strategis Dalam Merespon Isu Perubahan Iklim Serta Kerusakan...

Menggali Ide dan Inisiatif Strategis Dalam Merespon Isu Perubahan Iklim Serta Kerusakan Hutan

Oleh : Viva Yoga Mauladi  – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI

Assalamualaikum Wr Wb …

Bapak, ibu serta hadirin sekalian peserta Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Majelis Nasional KAHMI yang kami hormati. Kami hadir di KAHMI Center  dalam rangka Diskusi Publik yang mengambil tema : Menggali Ide Dan Inisiatif Strategis Dalam Merespon Isu Perubahan Iklim Dan Kerusakan Hutan.

Bapak Ibu dan Hadirin sekalian yang saya hormati …

Dalam hal perubahan iklim pada kesempatan pertama ini kami sampaikan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, melakukan sidang paripurna DPR RI yang ke-9 masa sidang pertama tahun 2016-2017, dan membahas pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-undang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Frame Works on Climate Change atau Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim menjadi Undang-undang.

RUU ini penting untuk segera disahkan menjadi UU, didasari pada kondisi Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang sangat rentan terhadap seluruh dampak perubahan iklim. Perubahan iklim menjadi perhatian banyak pihak, dan merupakan keniscayaan yang terjadi semakin cepat dan telah berdampak langsung pada manusia. Untuk itu DPR RI setuju untuk mengesahkan perjanjian ini menjadi Undang-Undang.

Masuknya Indonesia sebagai negara ke-85 yang meratifikasi persetujuan ini sangat menguntungkan, karena Indonesia, yang secara geografis berada pada wilayah yang sangat rentan akan dampak perubahan iklim dimana diperkirakan negara ini akan mengalami kenaikan suhu rata-rata sebesar 0,5-3,92 °C pada kurun tahun 2100 yang akan datang, sebenarnya telah mengalami pergeseran bulan basah dan bulan kering secara signifikan, dengan intensitas curah hujan yang lebih tinggi dan durasi hujan yang lebih pendek terjadi di Sumatera bagian utara dan Kalimantan. Ini juga berarti, bahwa Indonesia bersama dengan Ke- 84 negara lainnya terikat secara hukum untuk sama-sama melakukan upaya penjagaan suhu bumi yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing (common but differentiated responsibilities and respective capabilities), serta memberikan tanggung jawab kepada negara-negara maju untuk menyediakan dana, peningkatan kapasaitas, dan alih teknologi ke pada negara berkembang.

Indonesia dapat memetik beberapa manfaat seperti peningkatan perlindungan wilayah yang rentan, dengan kesadaran akan ancaman berbagai dampak negatif tersebut. Maka upaya-upaya pengendalian perubahan iklim akan menjadi prioritas, untuk diperhatikan juga manfaat penguatan komitmen nasional dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, rendah emisi dari berbagai sektor, dan upaya pengelolaan dan pelestarian hutan yang lebih baik lagi.

Hadirin peserta diskusi yang kami hormati …

Beberapa program dan kegiatan yang telah ditindak lanjuti Komisi IV DPR RI pasca COP 21 Paris 2015 dan COP 22 Marrakech, sesuai tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut :

  1. Indonesia telah meratifikasi hasil COP 21 Paris dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2016 Tentang :

Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change.

2. Undang – Undang No. 41 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.

  1. Undang – Undang No 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air.

Tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya sehingga perlu dilindungi, dipulihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air.

  1. Terkait pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan, saat ini DPR RI bersama Pemerintah sedang merevisi beberapa Undang-Undang, diantaranya :

a. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alami hayati dan ekosistemnya. Dalam perubahannya menjadi Undang-Undang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem, dimana perlindungan kawasan konservasi juga memperhatikan akan konservasi keanekaragaman hayati dan sumber daya genetika yang ada didalamnya.

b. Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Sudah saatnya direvisi menyesuaikan dengan perkembangan terkini, dimana harus diatur batasan yang jelas terhadap ruang pengelolaan hutan, perkebunan sawit dan pertambangan.

5. Komisi IV DPR RI juga mendukung Pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut. Kerusakan lahan gambut ini akibat kebakaran hutan dan lahan. Sehingga perlu upaya-upaya kegiatan restorasi gambut secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh, termasuk pemanfaatannya oleh masyarakat adat sekitar hutan.

6. Mendukung Program Pemerintah untuk pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, dengan tujuan untuk :

a. Redistribusi tanah obyek reforma agraria seluas 9 juta hektar, bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan kepemilikan tanah terutama petani. Dengan redistribusi tanah ini diharapkan petani mempunyai tanah yang secara ekonomis apabila dimanfaatkan untuk usaha tani, mampu memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan petani.

b. Program Perhutanan Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Kebijakan ini untuk memenuhi keadilan untuk 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang 70 persennya menggantungkan hidup dari hutan. Hal ini diharapkan membantu serapan tenaga kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah.

c. Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial diharapkan juga dapat meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan disekitarnya.

7. Mendorong peningkatan anggaran Pemerintah untuk kegiatan :

a. Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.

b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, serta penegakan hukum dalam pemberantasan perusakan hutan, terutama illegal logging.

c. Rehabilitasi hutan dan lahan, serta restorasi lahan gambut.

d. Perlindungan kawasan konservasi dan pemberdayaan masyarakat desa adat sekitar hutan.

  1. Indonesia telah menyampaikan kontribusi ke global dengan penurunan emisi sebesar 29% melalui sumberdaya sendiri dan 41% bila ada bantuan dari luar negeri.  Untuk itu Komisi IV DPR RI menaruh target dan harapan pada COP 23 di Bonn, yaitu :

a. Menekankan isu penting terkait transparancy framework, further guidance untuk NDC terutama mitigasi, adaptation communication.

b. Peran negara maju untuk dukungan pendanaan,  teknologi dan capacity building.

c. Masuk  kepentingan Indonesia lainnya dalam COP decision terutama yang akan diadopsi pada COP 24 mendatang.

d. Selain hutan juga didorong sektor kelautan sebagai bagian dari perbaikan perubahan iklim global.

e. Universalisme dimana solidaritas universal harus menjadi semangat dari COP 23 Bonn untuk menyelesaikan urgensi masalah perubahan iklim dunia.

Demikian pemaparan kami dalam forum diskusi publik yang terhormat ini. Kami mendukung sepenuhnya tindak lanjut dari hasil diskusi publik ini, dan meminta kepada Majelis Nasional KAHMI agar secara bersama menjaga komitmen untuk kedaulatan bangsa dan negara Indonesia, dengan mendorong hasil-hasil dari Diskusi Publik ini agar bermanfaat bagi bangsa dan negara, serta dunia global dalam semangat solidaritas universal.

Jakarta,  Juli 2017

Pimpinan Komisi IV DPR RI

Viva Yoga Mauladi, M.Si.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR