Suaraairlangga.com, Lamongan – Dalam rangka meningkatkan hukum dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan mengadakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dengan layanan sidang keliling. Jum’at (09/04/2021).
Dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Lamongan memberikan pelayanan berupa, pelayanan sidang keliling dan pelayanan Akta cerai keliling. di dua lokasi, yaitu di Kecamatan Laren dan Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan.
Sedangkan dalam pelayanan sidang keliling dan layanan Akta cerai keliling tersebut, total perkara yang disidangkan 33 perkara, dan 50 Akta cerai di Kecamatan Laren, untuk di Kecamatan Kedungpring 43 perkara dan 30 Akta cerai.
“Pengadilan Agama Lamongan juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang terdaftar pada layanan sidang keliling dan layanan Akta cerai keliling,” ucap Humas PA Lamongan, H. Ach. Showfan.
Showfan menambahkan, bahwa program sidang keliling merupakan program Mahkamah Agung RI, yang rutin setiap tahun dilaksanakan termasuk dalam situasi Pademi covid-19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Sidang keliling ini merupakan bentuk pelayanan agar masyarakat tidak jauh bersidang ke kantor pengadilan melainkan dekat dengan tempat tinggal para pihak. Sehingga dari segi waktu dan biaya transport, para pihak lebih murah, karena pihak pengadilan merapat ketempat kediaman para pihak tersebut,” tambah H. Showfan. *[JP]